Medan (Pewarta.co)-Erdina Br Sihombing terdakwa yang memotong jari tangannya dan berpura-pura jadi korban begal dituntut 9 bulan penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho berpendapatan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” pinta Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ucap Jaksa.
Demikian setelah mendengarkan pembacaan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakimpun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Mei.
Terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.
Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat.
Warga Jalam Perjuangan 1, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak itu kemudian mengambil pecahan batu bekas cor semen dan batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang di bawa dari rumah.
Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong ke empat jari tangannya.
Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung
Terdakwa kemudian memasukkan potongan jari tangannya, ke dalam plastik lalu ia berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.
Tujuan dari terdakwa yakni, agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. (red)