Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polsek Tanjungbalai Selatan gagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di areal kebun kelapa sawit Datuk Bandar Tanjungbalai.
Dalam mengungkapkan itu, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil menangkap satu tersangka dan memburu pelaku lainnya.
Tersangka yang berhasil ditangkap ialah Rahmat Rido alias Cek Mat (35), warga Gang Sukun, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota, Tanjungbalai.
Sedangkan satu tersangka lain bernama Gondrong masih dalam pengejaran.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonformasi pewarta.co membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka ditamgkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKBP Putu.
Dari kasus ini, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, petugas berhasil menyita serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,82 gram.
“Jadi petugas yang memperoleh informasi tentang adanya transaksi narkotika langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang duduk di bawah pohon sawit dengan menggenggam plastik berisikan sabu-sabu,” jelas Putu.
Ketika diinterogasi, kata Putu, tersangka mengaku barang haram tersebut milik Gondrong, rekannya yang melarikan diri sebelum petugas datang.
“Saat ini, kita tengah memburu Gondrong. Sedangkan Cek Mat tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungbalai, Selatan,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat Dengn Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rks)