Medan (pewarta.co) Polsek Sunggal Amankan Pelaku Curat
edan (pewarta.co) – Polsek Sunggal amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di kediaman Asrarul Hurita (22) warga komplek Tasbi 1 Blok YY Nomor 68 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Selasa, (13/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Muhammad Martua Nasution (35) warga Jalan Gatot Subroto Gang Banteng Kecamatan Medan Helvetia.
Dari pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar 180 ribu rupiah dan linggis serta Yamaha Mio plat BK 4912 AAB.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan petugasnya mengamankan pelaku curat.
“Benar. Pelaku diamankan oleh petugas saat menggelar patroli rutin,” ujar Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.
Sebelum ditangkap, lanjut Wira menjelaskan, pelaku mencongkel pintu rumah korban menggunakan linggis dan naik ke lantai dua. Sementara korban yang ketakutan bersembunyi di kamar.
“Namun setelah tidak mendengar jejak kaki pelaku, korban langsung keluar rumah dan menemui satpam serta warga yang saat itu tengah berkumpul,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.
Secara bersamaan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, petugas patroli Polsek melintas di lokasi.
“Selanjutnya, petugas bersama warga langsung mengamankan pelaku,” tambah mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka langsung dijenloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 12 tahun penjara. (red)