Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Keret api, Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial AF (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (16/6/2022) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rel Keretapi, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut tim unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan ditemukan ada seorang laki-laki, kemudian petugas mendatangi laki-laki tersebut pada saat itu juga laki-laki tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” kata Humas.
Pada saat akan diamankan pria tersebut menjatuhkan tiga paket yang diduga sabu dari tangan kanannya, lalu petugas melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti lainnya di sekitar pria tersebut berada dan didapati lagi ada dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dekat tersangka berada atau di tanah yang berjarak kira-kira setengah meter darinya.
Menurut pengakuan AF, dua bungkus plastik klip yang diduga sabu itu benar miliknya dan dijatuhkannya pada saat akan melarikan diri melihat petugas datang dan laki-laki tersebut mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I tinggal di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Alfian membelinya sebanyak setengah gram seharga Rp 250.000, setelah itu sabu diketeng atau dipisah-pisahkan menjadi Tujuh paket atau bungkus plastik kecil dan dipasarkannya seharga 50.000 perbungkus kecil atau paket, dimana Dua bungkus kecil atau paket sudah laku terjual dan uang hasil penjualan sebagian sudah dibelanjakannya dan bersisa 40.000.- sedangkan sabu yang belum laku terjual sebanyak Lima paket atau bungkus kecil disimpan di kantong saku depan celana pendek sebelah kanan menunggu pembeli datang,” terang Humas.
Adapun maksud dan tujuan pelaku memiliki narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk di jualkannya atau dipasarkan kepada orang yang membelinya guna untuk memperoleh uang atau mencari keuntungan. Pelaku mengedarkan atau menjual dan memasarkan sabu sejak satu bulan yang lalu.
Selanjutnya AF dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan satu buah dompet warna cokelat serta uang sebanyak Rp.40.000. (red)