Medan (Pewarta.co)-Polsek Percut Sei Tuan menangkap seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) di Lahan Garapan Laut Dendang.
Curanmor dimaksud ialah Indra Hutapea alias Indra (27) warga Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Percut.
Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya setelah petugas yang menerima laporan pencurian tersebut melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Rabu, (16/1/2019).
Sebelum ditangkap, lanjut diterangkan mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini, tersangka mencuri tiga unit sepeda motor masing-masing Honda Legenda pelat BK 3636 KK, Honda Beat pelat BK 2178 AEF, dan Honda Beat pelat BK 3356 AEC pada 4 Januari 2019 lalu.
“Tiga sepeda motor tersebut dicuri tersangka dari kediaman M Erik Aidil Lubis (39) warga Jalan Treves Area Komplek Veteran Blok A No. 5-A Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” terang Kompol Faidil.
Dari kasus ini, diungkapkan Faidil, petugas menyita barang bukti berupa kunci kontak dan tiga unit sepeda motor milik korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (rks)