• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 25 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Pancurbatu Tangkap 2 Pembakar Gubuk Milik Pengacara

Polsek Pancurbatu Tangkap 2 Pembakar Gubuk Milik Pengacara

by bobsinabo
Minggu, 29 November 2020
in Hukum
86
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu menangkap dua pembakar gubuk di kebun milik pengacara di Sibolangit.

Kedua tersangka pembakar dimaksud ialah Roy Eka Sahputra Sitepu alias Roy (34), warga Dusun II, Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) warga Dusun III, Desa Raja Bernah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Pulang dengan Kondisi Mabuk Berat,  Aiptu Disco Ginting Tarik Kerah Baju Wartawan

Reskrim Polsek Pancurbatu Amankan Terduga Pengedar Narkotika

Memasuki Ramadhan, DPRD Medan Minta Polsek Pancurbatu Tutup Segala Perjudian  

Penangkapan kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini dibenarkan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH, Sabtu (28/11/2020).

Dikatakan Kanit Reskrim bahwa aksi pembakaran gubuk yang dilakukan pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

Kala itu saksi pelapor, Benny Setiawan (34) warga Jalan Ladang, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tiba di ladang Desa Betimus, Sibolangit dengan maksud bekerja bersama temannya, Brema, Feri dan Aganta.

“Sesampai di lokasi, pelapor dan temannya melihat gubuk sudah habis terbakar berikut isi di dalamnya berupa alat memasak, alat pertukangan serta alat pertanian,” kata AKP Syahril Siregar.

Atas kejadian ini, sambung AKP Syahril, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik ladang dan gubuk, Japansen Sinaga yang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

“Akibat kejadian tersebut, korban Japansen Sinaga merasa dirugikan senilai Rp50 juta yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Pancurbatu guna proses hukum lanjut,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Setelah menerima laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Tim Labfor Polda Sumut.

“Pada Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma SH dan Saya melakukan penangkapan terhadap pelaku Edo di rumahnya,” urai AKP Syahril Siregar.

Berdasarkan keterangan Edo bahwa benar melakukan pembakaran gubuk tersebut bersama dengan J alias K (DPO) atau perintah pelaku Roy Sitepu dengan cara membakar menggunakan minyak.

Sarana yang dipergunakan untuk membeli minyak adalah sepeda motor milik Roy berupa Yamaha Mio Soul warna silver hitam dan diberi uang oleh Roy masing-masing Rp100.000.

“Sabtu, 28 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap Roy Sitepu di Jalan Jamin Ginting serta mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul,” ungkap AKP Syahril.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut. Sedangkan pelaku lainnya inisial J alias K masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Syahril Siregar SH. (Dedi)

Related Posts

Polsek Medan Tembung Ringkus Pemuda Mengaku Anak Kasatresnarkoba
Hukum

Polsek Medan Tembung Ringkus Pemuda Mengaku Anak Kasatresnarkoba

Kamis, 24 Juli 2025
Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 24 Juli 2025
Buron 1 Tahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Notrianta Pakai Batu
Hukum

Buron 1 Tahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Notrianta Pakai Batu

Rabu, 23 Juli 2025
2 Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Palas Divonis Berbeda
Hukum

2 Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Palas Divonis Berbeda

Rabu, 23 Juli 2025
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan JPU Dipaksakan
Hukum

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan JPU Dipaksakan

Selasa, 22 Juli 2025
Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1000 Bubur Mahasiswa KPI dan Farmasi UTND Tunjukkan Kolaborasi yang Menginspirasi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Trenggiling : Prapid Ditolak, Kejari Asahan Menunggu Berkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani