• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 25 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan JPU Dipaksakan

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan JPU Dipaksakan

by Redaksi
Selasa, 22 Juli 2025
in Hukum
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dipaksakan.

Menurut Thomas Tarigan, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.

bacajuga

Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Satu Platform Terpadu

Rutan Tanjung Pura Diterpa Hoaks! Para Mantan Warga Binaan Angkat Bicara

Bahkan Thomas menegaskan bahwa penolakan ekspesi yang dibacakan JPU tadi semakin menguatkan dugaan kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan terhadap kliennya, Rahmadi.

“Jawaban subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salinannya sudah kita terima tadi bahwa dalam penolakan eksepsi menurut kita secara formil ada sesuatu yang melanggar,” ujar Thomas Tarigan didampingi Suhandri Umar Tarigan usai mendengarkan pembacaan penolakan eksepsi oleh JPU Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa, (22/7/2025).

Karena itu, Thomas berharap Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan pihaknya.

“Sehingga nantinya bisa memberi keadilan kepada Rahmadi dalam memutus perkara ini. Apalagi, Rahmadi ini adalah korban kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan,” harapnya.

Kemudian Ketika ditanya perihal jawaban JPU terhadap eksepsi yang menyatakan bahwa Rahmadi mangaku 10 gram sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang, dengan lugas Thomas menegaskan itulah salah satu bukti nyata kriminalisasi terhadap kliennya.

“Klien kami mengakui itu karena adanya tekanan dari penyidik. Sesungguhnya, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik klien kami. Namun diadakan oleh polisi yang mengamankannya beberapa waktu lalu,” tegas Thomas.

Bahkan ironisnya, Rahmadi mengakui barang bukti 10 gram sabu-sabu itu diadakan polisi yang menangkapnya dalam keadaan mata tertutup lakban.

Oleh sebab itu, kata Thomas, bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan klien kami.

“Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan membuktikan ketidakbersalahannya dalam proses persidangan berikutnya,” kata Thomas.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 29 Juli 2025 mendatang.

Sebelumnya, JPU PN Tanjungbalai, Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Rahmadi dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak berdasar.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU PN Tanjungbalai.

Eksepsi disampaikan menyusul penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai karena dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.

Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidpropam Polda Sumut.

Namun, hingga kini, laporan di SPKT Polda Sumut belum jelas juntrungannya.

Akan tetapi, untuk laporan di Bidpropam Polda Sumut sudah berproses.(red)

Related Posts

Polsek Medan Tembung Ringkus Pemuda Mengaku Anak Kasatresnarkoba
Hukum

Polsek Medan Tembung Ringkus Pemuda Mengaku Anak Kasatresnarkoba

Kamis, 24 Juli 2025
Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 24 Juli 2025
Buron 1 Tahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Notrianta Pakai Batu
Hukum

Buron 1 Tahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Notrianta Pakai Batu

Rabu, 23 Juli 2025
2 Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Palas Divonis Berbeda
Hukum

2 Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Palas Divonis Berbeda

Rabu, 23 Juli 2025
Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1000 Bubur Mahasiswa KPI dan Farmasi UTND Tunjukkan Kolaborasi yang Menginspirasi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Trenggiling : Prapid Ditolak, Kejari Asahan Menunggu Berkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani