Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap dua buruh bangunan pecandu sabu di Jalan Besar Tanjung Selamat, Minggu, (24/2/2019).
Buruh bangunan dimaksud masing-masing Ramanda Putra (26) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Erik Estrada (26) warga Perumahan Bumi Tuntungan Desa Sampecita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Jadi tim Serse Polsek Pancurbatu yang sedang berpatroli rutin memperoleh informasi tentang adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah hukum kita,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan menjawab pewarta.co.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, mendapat informasi berharga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Nah, setibanya di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang yang tengah asyik mengkonsumsi serbuk putih,” jelas Kompol Faidir.
Usai diamankan, kata Faidir, tersangka berikut barang bukti berupa bong yang masih berisi sabu langsung digelandang ke Mapolsek apanya Pancurbatu untuk diproses.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini. (rks)