Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Timur memusnahkan barang bukti 15 kilogram daun ganja kering yang disita dari dua tersangka, Jumat, (25/1/2019).
Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolsek Medan Timur itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH.
“Barang bukti daun ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut disita dari dua tersangka masing-masing Muhammad Dzikrul dan M Nawir Akbar,” ujar Kompol Muhammad Arifin SH didampingi Kanit ReskrimIptu Prastiyo Triwibowo, SIK MH, Panit 1 Reskrim, Jikri Sinurat, perwakilan dari kejaksaan, pengacara serta personel Polsek Medan Timur dan warga masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, pemusnahan barang haram senilai belasan juta rupiah itu dilakukan setelah diuji keasliannya.
“Sedangkan ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Saat ini, kata Kompol Arifin, berkas tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk disidangkan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kaplolsek Medan Area ini. (rks)