Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak seorang residivis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) atas kasus yang sama.
Residivis kasus curanmor dimaksud ialah Sahril (50), buruh bangunan warga Karya IV Gang Sepakat No. 96, Kecamatan Medan Helvetia.
Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur, residivis curanmor yang pernah diringkus oleh personel Polsek Medan Kota pada Tahun 2017 lalu, mencuri Yamaha N Max pelat BK5332 ZAM milik Gella Trapattoni (19), warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu, Kecamatan, Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan kunci leter T di pelataran parkir belakang Carefour pada hari Minggu, 9 Februari 2020 kemarin.
“Jadi, awalnya aksi tersangka dipergoki oleh korban. Di situ, korban melihat tersangka bersongkok dekat sepeda motornya dan kunci leter T menancap di stop kontak sepeda korban,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting SH MH, Senin, (10/2/2020).
Melihat hal itu, lanjut dijelaskan Tobing, korban langsung berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga dan petugas keamanan setempat.
“Sehubungan dengan hal itu, petugas keamanan langsung menghubungi personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Tobing menerangkan, personel piket Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat laporan perihal aksi pencurian tersebut langsung menuju lokasi dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang saat itu sempat bersembunyi di balik mobil parkir di pelataran parkir carefour tersebut,” terang Kapolsek.
Disebutkan Tobing, ketika diinterogasi, tersangka mengaku bersama rekannya bernama Hendra melakukan aksi curanmornya di lokasi tersebut.
“Namun sayang, ketika dibawa pengembangan untuk mencari Hendra, tersangka berupaya melarikan diri dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Apalagi tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkannya,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Tobing, usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhyangkara, tersangka berikut barang bukti kunci leter T, kunci kontak sepeda motor, martil serta sepeda motor yang digunakan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” punya Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka bernama Henda. (rks)