Medan (Pewarta.co)-Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Rawi Candren (42) diringkus personel Polsek Medan Baru.
Ironisnya, aksi tersangka dilakukannya di saat korban Julia Ariesta (37) warga Jalan Sikambing Gang Citarum Nomor 48 Kelurahan Sei Putih Timur yang merupakan tetangga sendiri sedang dilanda musibah kebakaran.
“Jadi, tersangka beraksi mencuri tiga buah celengan berisi uang tunai sebesar Rp.8 juta di saat kediaman korban dilanda kebakaran pada hari Rabu, 23 Agustus 2019 lalu,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Rekskrim, Iptu Philp A Purba SH MH menjawab pewarta.co, Rabu, (11/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, korban yang tidak terima, langulsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyekidikan berhasil meringkus tersangka pada hari Kamis, 5 September 2019 pekan lalu,” jelas Martuasah.
Ketika diinterogasi, kata Martuasah, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian celengan milik korban.
Sedangkan uang hasil kejahatannya telah habis difoya-foyakan oleh tersangka.
“Imbas perbuaatannya, tersanhka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)