Medan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku ranmor, Andi Syahputra alias Adek alias Dedek (39) dengan menembak kedua kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap di Jalan MH Thambrin tepat di depan Rs Methodis, Kelurahan Sei Regas Permata, Kecamatan Medan Area, Senin (14/7/2022).
Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Rawa IV Komplek Bangun Kelurahan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, personil berhasil menemukan barang bukti, satu goni beras ukuran 3 kilogram, kunci L yang dimodifikasi menjadi kunci T, besi pahat, besi engsel, obeng, pisau kater, kunci pas, 4 anak kunci lemari, linggis dan tas pinggang.
Rabu (6/7/2022) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba menjelaskan pencurian terjadi saat suami korban, Joesmina (53) berangkat ketempat kerja dengan mengendarai sepeda motor dari rumah di Jalan Gandi No. 155-K Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area ke Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Jumat (22/4/2022) sekira pukul 13.00 wib.
Sesampai di tempat kerja, korban memarkirkan sepedamotornya di samping toko sebelah kanan dalam keadaan stang terkunci. Sekitar pukul 20.00 wib, teman satu kerjaan korban meminjam sepedamotor untuk membeli nasi dan korban memberikan kunci sepedamotornya.
Namun saat teman korban hendak pergi ternyata sepedamotor korban sudah hilang. Setelah dilihat dari rekaman CCTV terlihat bahwa pelaku mencuri sepedamotor korban.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” ujar Philip.(surya/red)