Kisaran (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZT (27) dan (SS) warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, karena diduga sebagai pelaku pencurian.
“Pelaku diamankan di Jalan Syech Silau Kisaran,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane, didampingi Kanit Reskrim Ipda Alexander Sidabutar, Jumat (13/10/2023).
Dijelaskan Parlaungan, kedua pelaku merupakan pelaku pencurian di rumah Suriadi, Jalan Wahid Hasyim Lingkungan VI Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur, pada hari Senin (6/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 80 juta, 2 Hp merk Oppo, 1 gelang emas dan 1 cincin emas.”Total kerugian korban mencapai angka kurang lebih Rp 107 juta,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan ke Polsek Kota Kisaran. Penyelidikan dilakukan polisi namun belum berbuah hasil. Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru. Hingga akhirnya kedua pelaku bisa diamankan saat berada di Kisaran. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya kepada polisi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah gunting, 1 buah palu dan 1 buah surat tanah. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(mora)