Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus penjambret Handphone (HP) yang berkasi di depan markas Sabhara Polda Sumut.
Tersangka yang tergolong punya nyali besar karena nekat menjambret HP tepat di depan markas polisi tersebut berinisial DH (31), warga Jalan Jamin Ginting Pasar III, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Sedangkan korbannya ialah Azrihim (26), warga Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Saat beraksi, tersangka bersam rekannya berinisial CH dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.
“Tersangka jalan kaki dan menuju sebuah warung mie aceh persisnya di seberang Markas Sabhara Polda Sumut, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor,” ujar Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Senin (25/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Idem, saat itu, tersangka langsung merampas HP yang sedang diamainkan sewaktu korban duduk di pinggir jalan.
“Korban yang terkejut lantas berteriak rampok. Saat bersamaan, personel Unit Reskrim Polsek Delitua yang sedang berpatroli di lokasi mendengar jeritan korban dan langsung meringkus tersangka,” jelas Idem.
Usai diamankan, kata Idem, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandang ke Maposlek Delitua untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Idem seraya menambahkan saat ini pihaknya tengah memburu rekan tersangka yang berhasil kabur. (rks)