Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Reserse Kriminal Polsek Datuk Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian unggas kicau atau burung Kacer milik anggota polri, Kamis (14/7/2022).
Kedua pelaku pencurian burung itu berinisial RH alias Dani (29) warga Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan D (32) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Yanrus Sibuea (36), Polri, warga Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 74 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 14 Juli 2022.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadiannya, Senin (11/7/2022) sekira pukul 03.42 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian terhadap satu ekor burung kacer beserta kandangnya dan terlihat dari rekaman CCTV milik atau pelapor bahwa pelaku pencurian adalah dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor honda vario warna kuning tanpa nomor polisi.
Salah seorang pelaku memanjat pagar rumah pelapor dan kemudian mengambil burung beserta kandangnya dengan menggunakan tangan dan setelah berhasil melakukan pencurian, selanjutnya kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000,- dan kemudian pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana melalui hasil rekaman CCTV didapat hasil bahwa salah Satu pelakunya adalah Rifi Hamdani. Pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 19.30 Wib diketahui bahwa sedang berada di Kelurahan Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak ke lokasi yang di maksud yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, dan sesampainya lokasi dimaksud, RH berhasil diamankan tanpa perlawanan. Lalu dilakukan interogasi kepadanya, yang mana dari hasil interogasi tersebut RH menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian Satu ekor burung kacer tersebut.
Pelaku RH juga menerangkan bahwa temannya melakukan aksi pencurian adalah D warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kita Tanjungbalai.
Tanpa membuang waktu lama selanjutnya tim bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk mencari keberadaan D. Sesampainya di lokasi alamat yang dimaksud, mengetahui kedatangan petugas D berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun dengan kesigapan petugas akhirnya D dapat diamankan tanpa perlawanan.
“Kemudian tim membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rekman Sinaga.
Barang bukti yang diamankan dari Kedua pelaku adalah satu unit honda vario warna kuning tanpa nomor polisi disita dari tersangka RH, satu potong celana panjang disita dari tersangka RH dan satu potong baju kemeja warna biru disita dari tersangka D. (red)