Surabaya (Pewarta.co)-Polrestabes Surabaya membongkar sindikat peredaran sabu-sabu di kota tersebut. Barang bukti yang disita tak main-main, beratnya mencapai 42,8 kg. 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
3 tersangka berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8 kilogram.
Sedangkan 4 tersangka berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 kg.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung mulai Maret hingga April. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim.
“Ini merupakan rangkaian dari penangulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Dari sekian kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek telah melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ungkap Yusep saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/4/2022).
Yusep menambahkan, para pelaku yang ditangkap merupakan pemain narkotika kelas kakap. Mereka disinyalir terhubung dengan jaringan narkoba internasional.
“Dari hasil penindakan tersebut telah diamankan 7 pelaku peredaran gelap narkoba lintas wilayah, untuk jaringan wilayah Sumatera. Melihat dari kemasan, merupakan jaringan luar negeri. Untuk Barang Bukti yang kami amankan total 42,8 kilogram,” ungkap Yusep.
Berkaca pada pengungkapan kasus narkoba ini, Yusep merasa Surabaya masih menjadi sasaran jaringan narkoba. Perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini berharap seluruh pihak bersama-sama memberantas narkoba.
“Artinya Surabaya masih menjadi sasaran empuk dari peredaran narkoba dan kita harus antisipasi bersama. Dan ini pengungkapan yang harus kami kembangkan dari pelaku-pelaku yang sudah ada, dengan alasan apapun kami akan melakukan tindakan keras terukur dan kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses penyidikan dan peradilannya,” tukas Yusep. (ril)