Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan akhirnya menetapkan SW dan JL, pemilik kafe Ice Cream, Komplek MMTC, Jalan Selamat Ketaren sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan pasca penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan Polrestabes Medan terhadap tempat hiburan malam yang berkedok sebagai kafe Ice Cream pada Minggu 12 Agustus 2018 dinihari lalu.
“Sang pemilik kafe sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjawab pewarta.co, Selasa, (14/8/2018).
Lanjut dijelaskannya, Polrestabes Medan belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Namun, mereka wajib lapor. Karena kita harus memeriksa saksi-saksi lain termasuk dari Disnaker,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Informasi sebelumnya, sebuah lokasi hiburan malam berkedok kafe Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Selamat Ketaren Medan Estate digerebek petugas gabungan Polrestabes Medan.
Dari tempat dugem terselubung yang terdapat di lantai dua kafe, petugas mengamankan belasan muda-mudi yang tengah asyik menikmati dentuman musik. (rks)