Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan tembak dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban Abdul Aziz Rambe (60),.warga Kisaran, di berbagai tempat di Aceh.
Kedua terduga pelaku itu masing – masing KA (38), warga Belang Dalam Lamainong, Kabupaten Aceh Barat dan ASL (34), warga Desa Alun Mas, Dusun Ceracai, Kabupaten Aceh Selatan.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 338 dan Pasar 365 ayat (2) dan (4) KUHPidana, ancaman mati maupun seumur hidup dan perampokan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (23/8/2022).
Disebutkan Kombes Valentino, kejadiannya pada hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Irian Barat, Pasar V, Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu, pembunuhan terhadap Abdul Aziz Rambe dalam laporan disebutkan dilakukan oleh orang tak dikenal.
Sebelum kejadian, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB, korban saat itu mengatakan, kepada pihak keluarga akan pergi ke Medan dengan tujuan ke dinas L2DIKTI. Setelah beberapa hari korban tidak pulang dan pihak keluarga mencari keberadaan korban.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak keluarga menerima informasi bahwa korban ditemukan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan dengan kedalam sudah meninggal dunia.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan.
Tim mendapatkan petunjuk posisi dari hasil penyelidikan di lapangan bahwasanya tersangka berada di Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
“Dengan cepat tim bergerak dan mengejar pelaku, sesampainya petugas itu langsung menangkap Asrizal di rumahnya dan juga tersangka Kaswan Ansari, ” tambah Kombes Valentino.
Selanjutnya, berhasil menangkap kedua pelaku, petugas mencari barang bukti lainnya, namun tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit mobil Rush warna hitam milik korban, BPKB, STNK, ponsel, uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan satu buah alu. (red)