Medan (Pewarta.co)-Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 48 kilogram ganja kering tak bertuan.
Informasi dihimpun, Senin, (16/11/2020) ganja kering tak bertuan tersebut diamankan dari halaman Pabrik Kapur, Jalan Bunga Raya Desa Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Kendati demikian, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sang pemilik barang haram tersebut.
Pjs Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu siapa pemilik 48 kilogram ganja itu.
Dijelaskannya, bahwa pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis ganja disimpan di dalam tanah di Pabrik Kapur Jalan Bunga Raya, Desa Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
“Menindaklanjuti informasi yang didapat, petugas langsung menuju lokasi tersebut yang dipimpin
langsung oleh Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring SH MH dan turut didampingi oleh Kepling setempat,” jelas Kompol Doly.
Kemudian, lanjut diterangkan mantan Kapolsek Delitua ini, saat tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, dan benar tentang
adanya narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam tanah halaman pabrik kapur sebanyak 48 kilogram.
“Selanjutnya, barang bukti disita dan
dibawa petugas ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kompol Doly.
Doly menjelaskan jika nanti pemilik ganja tersebut berhasil diamankan, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.(Dedi)