Tapsel (Pewarta.co) – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH didampingi Waka Polres Tapsel Kompol Jumanto, SH, MH dan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander, SH, MH gelar press release di Polres Tapsel, Rabu (20/11/2019) terkait kasus tindak pidana pencurian kotak suara dan kertas suara beberapa jam sebelum dilaksanakan Pilkades di dess Kosik Putih Kecamatan Simangambat.
Dalam kasus itu pihak Polres Tapsel berhasil mengamankan pelaku pencurian sebanyak 11 orang Tersangka (TSK) antara lain UN alias Ans, RTT alias Rom, EB alias Bud, dan juga Hal (DPO) yang dalam aksinya masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian surat suara.
Sedangkan 7 pelaku lainnya yakni Sum, Sut, Pri, Lam, Asli alias Gal, Dod, Jum dan Sup alias Gem yang berperan sebagai pelaku yang membantu proses pencurian kotak suara tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH mengatakan para pelaku terkait tindak pidana pencurian kotak surat suara Pilkades Kosik Putih itu dijerat pasal 170 Ayat (1) Jo 363 Ayat (1) ke 2, 3, 4, Jo pasal 160 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Rts/red)