Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai terpaksa menembak AY (34) seorang residivis kasus narkotika karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan.
Sebelum ditembak, warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus dari Jalan Kemuning Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu, 9 Oktober 2019.
“Tersangka terpaksa ditembak pada kedua kakinya karena melakukan perlawanan ketika berupaya kabur saat dibawa pengembangan. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH menjawab pewarta.co, Kamis, (10/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya soerang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti sabu seberat 2,10 gram beserta satu unit Honda Vario tanpa pelat,” jelas AKBP Putu seraya menambahkan tersangka sempat membuang sabu-sabu dari genggamannya.
Usai mendapat perawatan medis, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)