Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Pajak Kawat Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Senin (28/12/2020) malam.
Pelaku berinisial DA alias Dedek (25) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 1 kotak handphone merk Realme dan 1 unit Handphone merk Realme warna biru.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Sulaiman Akbar Marpaung (53) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Sederhana Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Di mana pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengecas 1 unit handphone merk Real Me warna biru di ruangan tamu rumahnya.
Kemudian Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dari tidur dan melihat di lantai ada bekas jejak kaki dan jendela ruangan tamu sudah terbuka serta pintu depan sudah terbuka.
Lalu korban melihat handphone merk Real Me warna biru yang sedang di cas sudah tidak berada ditempat dan dompet berisikan uang sebesar Rp.1.700.000,- serta 2 buah tabung gas 3 kg sudah hilang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Mendapat laporan itu, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek TKP dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Selanjutnya Senin (28/22/2020) sekitar pukul pukul 23.00 Wib, personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Pajak Kawat Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, yang mana kemudian pelaku berhasil diamankan berikut 1 unit handphone merk Realme warna biru.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan seorang temannya dengan inisial JK (masih dalam penyelidikan) dan barang barang lainnya milik dari korban berada dalam penguasaan JK.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungbalai.
“Pelaku sudah kita tahan di Polres Tanjungbalai,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (red)