Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus warga Kabupaten Asahan di kos-kosan Tarida, Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai terkait tindak pidana narkotika.
Sebelum diringkus pasa hari Sabtu, 16 November 2019 kemarin, aktifitas narkoba Fatur Rahman Manurung (22), warga Sei Kepayang, Kabupaten Asahan di kos-kosan tersebut terendus petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan warga.
“Menerima laporan dari masyarakat tentang aktifitas narkotika di kos-kosan tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Putra Jani Purba berhasil meringkus tersangka setelah sebelumnya melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Minggu, (17/11/2019).
Ketika dilakukan pengeledahan, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. petugas menemukan barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,14 gram.
“Selain serbuk putih diduga sabu-sabu itu, petugas juga menyita timbangan elektrik dan 65 plastik klip transparan kosong beserta uang tunai sebesar Rp. 80 ribu,” jelas AKBP Putu.
Di lokasi penangkapan, kata Putu, tersangka yang diinterogasi mengakui narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya.
“Untuk itu, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rks)