Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pengemudi becak bermotor (Betor) pembuang bangkai babi bernama Sinanhati Belele (59), Minggu, (17/11/2019).
Warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan ini ditangkap oleh Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal saat hendak membuang dua karung berisikan bangkai babi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Pembuang bangkai babi tersebut diringkus pada Minggu, 17 November 2019 dini hari tadi berdasarkan laporan masyarakat perihal adanya pembuangan bangkai di Jalan Karya II desa Helvetia, kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Jumat, 16 November 2019,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting menjawab pewarta.co.
Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, menindaklanjuti laporan tersebut, ia langsung memimpin personel untuk melakukan penyelidikan.
“Nah saat itu, kita melihat ada pengendara becak bermotor yang mencurigakan melintas di Jalan Kapten Sumarsono mengarah ke arah Brayan. Di situ, tim lalu mengejar pengendara becak tersebut dan menghentikannya,” jelas Kompol Yasir.
Saat ditanya, tambah Yasir, pengendara betor mengaku membawa bangkai babi di becaknya untuk dibuang.
“Di situ, kita langsung memboyong pengemudi betor tersebut ke Polsek Sunggal untuk diproses,” tambahnya.
Ketika diinterogasi, kata Yasir, pengemudi betor tersebut mengaku disuruh seseorang di Jalan Karya VII, desa Helvetia, kecamatan Sunggal dengan upah Rp. 500 ribu untuk membuang bangkai babi tersebut.
“Untuk pendalaman kasus tersebut, selanjutnya pengemudi betor kita amankan di Mapolsek Sunggal,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)