Medan (pewarta.co) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Cabang Medan Amplas, mengutuk keras perbuatan zhalim dengan melakukan bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan pada Rabu, 13 November 2019 lalu.
Penegasan ini disampaikan Ketua MUI Kota Medan, Cabang Medan Amplas, KH Yusuf Arsyad saat dimintai tanggapannya, Minggu (17/11/2019).
“Kita mengutuk mengutuk keras perbuatan zhalim dengan melakukan bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan kemarin,” kata KH Yusuf Arsyad.
Lanjut dikatakan KH Yusuf Arsyad bahwa dalam ajaran Islam perbuatan bunuh diri haram hukumnya dan bagian dari dosa.
“Jadi umat Islam harus tahu bahwa dalam ajaran Islam perbuatan bunuh diri adalah haram hukumnya dan bagian dari doaa besar yang dilaknat Allah SWT,” pungkas KH Yusuf Arsyad. (Dedi)