Labuhanbatu (Pewarta.co) – Polres Labuhan Batu bersama Polsek Kota Pinang berhasil meringkus empat bandar narkoba di kawasan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Keempat bandar narkoba ini adalah M Najamuddin Situmeang alias Naja (29) warga Jalan Labuhan Kota Pinang, Ahmad Yani Ritonga (27) warga Jalan Labuhan Baru Kota, Usman Harahap (38) warga Jalan Kala Pane, Kota Pinang dan seorang wanita, Sarah ditangkap dari tempat berbeda di kawasan Kota Pinang, Labusel, Jumat (10/6/2022).
Jumat (17/6/2022) sekira pukul 14.00 Wib, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan,.pengungkapan kasus narkotika jaringan Labusel ini berawal dari ditangkapnya Najamuddin Situmeang dan Yani Ritonga.
Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan dengan mengendarai Honda Vario pelat BK4866 ZAI di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang dan setiba di Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan.
“Dari kedua tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik klip,” kata Kapolres Labuhanbatu didampingi Kapolsekta Kota Pinang dan Kasatresnarkoba.
Setelah diinterogasi, dari kedua tersangka, personel melakukan pengembangan dengan menangkap Usman Harahap yang sedang berada di dalam rumah di Jalan Kala Pane Kota Pinang Gang Garuda. Dari dalam kamar rumah tersebut personel juga menangkap SZR alias Sarah.
“Dari kedua tersangka ini personel berhasil menemukan barang bukti 12 paket sabu seberat 5,95 gram,” kata Kapolres.
Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah dan ditemukan tiga plastik klip dengan total berat 0,23 gram, satu bungkus plastik teh merk Guanyinwang.
Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasusnya tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun perjara,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Labusel, H Jainal Harahap dan Sekretaris M Hasir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Utara, Ari Wibowo serta Sekretaris Husmiadi memberikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya di Polres Labuhanbatu atas komitmen kinerja dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kotapinang dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Labusel. (Dedi/Sur/red)