Kampar (Pewarta.co)- Polres Kampar mengungkap kasus penganiayaan disertai pembakaran mobil terkait sengketa lahan perkebunan sawit, yang terjadi di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, pada hari Jumat (3/9/2021).
Dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi mewakili Kapolres Kampar yang pada waktu bersamaan sedang mengikuti kegiatan lain di Polda Riau, Juga hadir Kasat Reskrim yang diwakili Kaur Bin Ops Ipda Ismadi dan Kasubbag Humas AKP Deni Yusra menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolsek Bangkinang Kota, Jalan Lingkar Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota.
Pada kesempatan ini juga dihadirkan ke 6 tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian terkait kejadian tersebut.
Mereka adalah SS alias UDIN (30) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, MS alias MAN (39), warga Desa Karya Indah Kecamatwn Tapung, SB alias SR (54), warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, AH alias ARI (31) warga Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu, HA alias AB (45) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung dan AR alias ARIS (34) Warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Juga digelar barang bukti terkait kejadian dimaksud, antara lain 1 Unit mobil Daihatsu Taft pelat BM-1601 AI yang dibakar oleh tersangka, 3 bilah parang yang digunakan saat kejadian dan 6 unit Hp yang digunakan para tersangka serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kronologi Kejadian berawal pada hari Jumat (03/09/2021) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu para pelaku dan kelompoknya mendatangi lokasi perkebunan sawit milik Makmur Surbakti di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
Adapun tujuannya adalah untuk mengusir para pekerja disana, karena kelompok ini merasa memiliki lahan kebun kelapa sawit yang dimaksud.
Saat pengusiran ini para pelaku menggunakan tindak kekerasan melalui pengancaman dengan senjata tajam dan beberapa peralatan lainnya, hingga berujung dengan tindak penganiayaan terhadap korban hingga 1 orang mengalami luka berat dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu para pelaku juga membakar 1 unit mobil Taft milik pekerja kebun.
Atas kejadian tersebut Pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu dibackup Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka / pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut
Disampaikan Wakapolres bahwa terhadap para pelaku akan diterapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam serta pasal 170 dan pasal 160 KUHP.
Pada kesempatan ini Wakapolres Kampar mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar dalam menyelesaikan permasalahan tidak menggunakan cara-cara kekerasan ataupun perbuatan melawan hukum.
“Silahkan bermusyawarah ataupun menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada,” imbaunya.(J/red)