Redelong (Pewarta.co)- Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka ZK (57) dan barang bukti kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, ke kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan, tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut diserahkan ke jaksa pada hari Selasa, (29/11/2022).
“Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim, Pada tanggal 28 November 2022 berkas perkara ZK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan untuk proses selanjutnya oleh pihak jaksa” kata Indra
“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka dan pihak keluarga,” tutup Indra (cici).