Asahan (Pewarta.co)-Tim Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan menembak Mahyarudin Siregar (35) di lokasi persembunyiannya di Rokan Hulu Provinsi Riau.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya pada hari Jumat 7 Desember 2018 setelah melarikan diri selama 4 hari.
Sebelum ditangkap dan dihadiahi timah panas karena melawan petugas, tersangka nekat membunuh suami dari selingkuhannya pada hari Senin 3 Desember 2018 lalu di Dusun XI Desa Aek Polan Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
Saat itu, korban yang bernama Rudi Selamat (45) bersama anaknya Novi pergi ke rumah kontrakan pelaku untuk mencari istri korban yang bernama Susilawati.
Setibanya di lokasi, korban dan pelaku terlibat cekcok dan berkelahi.
Anak korban yang menyaksikan perkelahian tersebut melihat Bapaknya dipukul pada bagian kepala oleh pelaku dengan senjata tajam.
Korban kemudian berusaha melarikan diri dan keluar dari rumah.
Namun, pelaku terus mengejar korban sehingga korban tersungkur di parit depan rumah dan dihujamkan senjata tajam berkali-kali ke tubuhnya sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondis mengenaskan.
Pelaku kemudian mengejar Novi anak korban sambil mengancam akan membunuhnya.
Akan tetapi, saat itu Novi berhasil melarikan diri.
Tersangka bersama istri korban kemudian melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban.
Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang mendapat informasi keberadaan tersangka dan istri korban di Kabupaten Rohan Hulu Riau langsung melakukan pengejaran.
Petugas kemudian berhasil mengamankan istri korban yang berada di rumah kerabat tersangka di Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Namun tersangka tidak berada di lokasi dan kemudian mengejar tersangka ke areal perkebunan sawit.
Di situ, petugas berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sungai.
Namun tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH mengatakan, motif kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban.
“Motif kasus pembunuhan ini akibat cinta segitiga, di mana istri korban selingkuh dengan pelaku. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada anggota sehinga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya,” kata Faisal yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dalam siaran persnya di Mapolres Asahan, Sabtu (8/12/2018).
Dari tersangka MS, lanjut Faisal menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.
“Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Faisal. (rks)