• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Tapteng

by NiahLubis
Sabtu, 17 November 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Poldasu limpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan pencucian uang mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang ke Kejaksaan.

Oleh karena itu, Polda Sumut tinggal menunggu petunuk Kejaksaan.

bacajuga

Lakalantas Menurun, 5 Korban Meninggal Dunia pada Ops Keselamatan Toba 2023

Polda Sumut Gerak Cepat Kembali Cek TKP Dalami Kematian Bripka AS

Ar-Raudhah Poldasu Safari ke Mesjid Al-Amin Tanjung Rejo, Burhanuddin : Polisi Sahabat Masyarakat

“Berkas tersangka Bonaran Situmeang sudah kita limpahkan ke jaksa. Sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Jumat (16/11/2018).

Edison mengatakan, berkas Bonaran Situmeang telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa selanjutnya.

“Jika dinyatakan lengkap, penyidik secepatnya melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka berikut barang buktinya,”katanya.

Selain itu, Edison mengungkapkan, dirinya meyakini berkas perkara Bonaran Situmeang akan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Kita yakin. Mudah-mudahan berkas tersangka (Bonaran Situmeang) dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Ditangkap Polda Sumut di Bandung

Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Polda Sumut di Bandung pada hari Selasa 16 Oktober 2018 usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara itu mendekam di sel Polda Sumut atas kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang.

“Bonaran Situmeang sudah kita tangkap di Bandung dan sekarang ditahan di sini (Polda),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan pada hari Kamis 18 Oktober 2018.

Menurut Nainggolan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah terpenuhi unsur penipuan dengan minimal dua alat bukti yang cukup.

Bukti seperti transaksi serahterima uang telah diserahkan korban saat membuat laporan.

Nainggolan menjelaskan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama  Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu.

“Tersangka terlibat penipuan dan pencucian uang,” terang mantan Kapolres Nisel ini.

Selain itu, Nainggolan menjelaskan, pada Tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah,” jelasnya.

Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000, dengan empat tahap.

Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.

Sebelumnya, Bonaran ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyuapan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muktar senilai Rp1,8 Miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu terkait kasus penipuan dan pencucian uang.(rks)

Previous Post

Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Curanmor

Next Post

Heri Batangari Nasution: Sinergitas diperlukan untuk meningkatkan kinerja PDAM

Related Posts

Hukum

Chaos di PT SPR, Masyarakat Minta Polres Asahan Tetapkan Tersangka Penganiayaan

Selasa, 3 Oktober 2023
Hukum

Nyabu di Kebun Sawit, Warga Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang dan 7 Butir Ekstasi

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Medan Baru Amankan ‘Pak Ogah’ di Jalan Gatot Subroto

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

Jumat, 29 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani