Medan (Pewarta.co)-Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan.
Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baru.
“Ada, bakal ada tersangka baru,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana usai salat Jumat (11/12/2020) di Mapoldasu.
Namun, Rony enggan menyebutkan identitas calon tersangka baru tersebut. Dia hanya menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar masih terus dikembangkan.
“Adalah (merahasiakan soal identitas calon tersangka),” tandas Rony.
Sebelumnya, mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS jatuh sakit usai diperiksa penyidik Polda Sumut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi mengaku, AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Tidak ditahan,” ujar Rony, Rabu (2/12/2020) malam.
Dia mengaku, AS tidak ditahan karena sakit. “Kondisi yang bersangkutan sedang sakit sesuai surat dari dokter,” terangnya.
Dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Kota Medan itu dari tahun 2015 hingga 2017.
“Pasti diperiksa lagi, karena yang kemarin baru diperiksa pertama sebagai tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017, AS, akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (1/12/2020). (Dedi)