Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka pemerasan.
Penetapan tersebut disampaikan setelah Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan penyelidikan kasus pemerasan yang dilakukan KPU Kota Padangsidimpuan terhadap calon legeslatif (caleg).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Tim Saber Pungli yang di dalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.
“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif berinisial D,” katanya, Senin (29/1/2024).
Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
“R sebagai saksi,” jelas Hadi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara.
Namun, saat itu, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
“Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.
Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai. (Ded/red)