Medan (Pewarta.co) – Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang yang menjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica
Kedua pelaku yang ditangkap itu bernama Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak, dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku yang menjual kulit Harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku dapat ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku saat berada di salah satu di Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya terhadap kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” pungkasnya. (Ded/red)