Medan (Pewarta.co)-Personel Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus kurir sabu-sabu di Hotel Hawai, Padang Bulan, Medan.
Kurir sabu dimaksud berinisial D, warga asal Kota Bandung.
Direktur Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III AKBP Catur mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin 9 September 2019.
“Tersangka ditangkap berikut barang bukti 2 kilogram sabu di kamar Nomor 46 Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan,” ujar AKBP Catur, Rabu (11/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan berawal pada hari Minggu 8 September 2019 malam sekitar Pukul 23.30 WIB.
Saat itu, petugas unit 2 Subdit 3 mendapat informasi di tempat kejadian perkara (TKP) akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Kita melakukan penyelidikan dan mencurigai satu orang pria yang diketahui berinisial D (34) warga Jalan Cijerah Raya, Gang Mekar Sari I, Bandung Kota,” jelas AKBP Catur.
Kepada petugas, D mengaku berangkat dari Bandung menuju Kota Medan atas suruhan pria berinisial A warga Lampung yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi si A ini menyuruh D untuk mengambil sabu tersebut dari orang yang tidak ia kenal. Mereka akan melakukan transaksi di depan toko Alfamart yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” terangnya.
Masih dikatakan AKBP Catur, apabila tidak ditangkap, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial U yang lokasinya sudah menunggu di hotel Hawai.
“Untuk tersangka berinisial U masih dalam penyelidikan kita,” katanya.
Lanjut diungkapkan AKBP Catur, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka U dan A.
Namun, pihaknya belum bisa menemukan karena handphone kedua tersangka itu sudah tidak aktif lagi.
“Sekarang D yang ditangkap dan barang bukti narkotika seberat 2 kilogram sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (Dedi)