Medan (Pewarta.co)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut periksa 34 saksi untuk mengungkap pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsel.
Selain memeriksa 34 orang saksi tersebut, Polda Sumut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP tim di lapangan telah mendapatkan kronologis kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta berbagai alat bukti lainnya untuk memudahkan penyelidikan.
“Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang,” ujar Kombes Pol Hadi.
Selain telah memeriksa saksi-saksi, Hadi mengungkapkan Tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Datsun Go pelat BK 1921 WR, satu pasang sepatu coklat, celana jeans yang berlubang milik milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut tuntas. Kami mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Marsal Harahap, wartawan di Kabupaten Simalungun ditemukan tewas bersimbah darah di dekat kediamannya dengan luka tembakan.
Sekaitan dengan itu, sejumlah pihak mengutuk keras aksi yang menimpa wartawan tersebut.
Bahkan, gelombang aksi unjuk rasa menuntut polisi mengungkap kasus penembakan tersebut digelar di beberapa wilayah di Provinsi Sumut. (ril)