Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut musnahkan narkotika senilai 50 miliar rupiah, hasil pengungkapan dari tanggal 11 hingga 18 Juli 2019.
Pemusnahan narkotika senilai 50 miliar, terdiri dari sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs H Agus Andrianto SH MH di halaman Dit Narkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019).
“Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus. Sedangkan ganja dimusnahakan dengan cara dibakar,” kata Irjen Pol Agus Andrianto.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini, barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu-sabu sebanyak 160.209,03 gram, ganja 169.588 gram, dan daun khat 15.722 gram.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita, sabu-sabu sebanyak 162.137,1 gram, ganja 170.000 gram, ekstasi 16.224 butir, dan 15.900 gram daun khat,” jelasnya.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyuruh wartawan untuk memilih secara acak mana sabu-sabu yang akan hendak diuji keasliannya.
“Ini kita lakukan agar tidak ada prasangka buruk kalau yang diamankan bukan narkoba asli,” katanya.
Selain itu, Abiturien Akpol Tahun 1989 ini memaparkan dari barang bukti jenis sabu yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.621.400 orang dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.
“Ekstasi menyelamatkan 16.224 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,” paparnya.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 170.000 orang dengan asumsi satu gram untuk satu orang.
Terakhir, kata Kapoldasu, untuk daun khat menyelamatkan 15.900 orang dengan asumsi satu gram 1 (satu) pengguna.
“Untuk jenis narkotika daun khat, tidak bisa dibuktikan di sini. Kecuali dilakukan di laboratorium,” katanya.
Orang nomor satu di Mapolda Sumut ini mengaku, dari semua tangkapan ini diamankan 93 orang laki-laki dan dua orang ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.
Kesemua tersangka, terang Irjen Pol Agus, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Dedi)