Medan (Pewarta.co) – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengikuti sidang praperadilan bertempat di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).
Sidang praperadilan Nomor: 39 /Pid.Pra/2024/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan dipimpin Hakim Zulfida Hanum dan Panitera Pengganti Duma Sari Rambe.
Dimana pihak pemohon Melamin Purba Dkk menggugat secara praperadilan terhadap termohon Kapolrestabes Medan dalam penetapan status tersangka perkara penipuan dan penggelapan pada 2023 lalu.
Dari hasil sidang yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa proses lidik dan sidik yang dilakukan termohon Kapolrestabes Medan berikut penetapan dan penahanan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur.
“Menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang praperadilan serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024), menerangkan bahwa penetapan tersangka dengan terlapor Melamin Purba Dkk yang dilakukan Polrestabes Medan sudah sesuai prosedur.
“Majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang ajukan Melamin Purba Dkk dalam perkara penipuan dan penggelapan. Nantinya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya. (Ded/red)