Medan (Pewarta.co)-Kinerja Polda Sumatera Utara (Sumut) yang mengungkap praktek alih fungsi lahan di wilayah hukumnya membuat masyarakat sedikit lega.
Sebab sebelumnya, masyarakat sudah bertanya-tanya dan mulai pesimis kapan berakhirnya sengkarut permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Sumut.
Akan tetapi, pekan lalu, rasa pesimis masyarakat tersebut terobati oleh Polda Sumut dengan menunjukkan kinerja yang luar biasa yakni melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pihak PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM).
Pemeriksaan dan penangkapan itu sekaligus menjawab tanda tanya besar selama ini terkait keamanan bagi masyarakat dan kepastian hukum terhadap mafia tanah yang telah melakukan penggarapan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang telah merugikan orang banyak.
Sebab, dari tahun ke tahun terkesan fokus aparat penegak hukum di Sumut selalu bertengger pada masalah kriminal dan korupsi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW-KAMMI) Sumut, Mangaraja Harahap angkat bicara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut kepada pimpinan PT ALAM.
“Saya mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut dalam memberantas mafia tanah yang mengubah hutan lindung dan menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun harapannya Kapolda Sumut juga harus memberantas semua mafia tanah yang ada di Sumatera Utara. Khususnya perkebunan seperti PT Torganda yang menggarap lahan masyarakat se-kawasan kabupaten Labuhanbatu Raya dan se-kawasan kabupaten Tapanuli Bagian Selatan,” katanya, Senin, (4/2/2019).
Karena, lanjut dijelaskannya, berdasarkan riwayat serta saksi hidup, bahwa lahan masyarakat tersebut bisa dikelola dan dikuasai oleh beberapa PT tersebut di atas menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tidak hanya itu saja, seharusnya lahan masyarakat Padanglawas Utara (Paluta) yang diklaim milik PT Putra Lika Perkasa karena berada di kawasan perbatasan antara Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Paluta harus ditindak tegas dan ditangkap. Sehingga masyarakat mendapatkan kembali hak miliknya,” jelas Mangaraja Harahap.
Karena sebenarnya, sebut Mangaraja, PT Putra Lika Perkasa yang mendapat izin berdasarkan putusan Kementerian Kehutanan dengan luas lahan kurang lebih 6000 hektar dan berdasarkan hal itu hanya lahan tersebut yang boleh dikelola oleh mereka di Labusel.
“Tetapi faktanya di lapangan, lahan yang mereka kelola mencapai kurang lebih 10.000 hektar. Alasan yang demikian itu terjadi karena tapal batas antara kabupaten Labusel dengan Paluta belum jelas. Dengan alasan itulah mereka menganggap bahwa daerah yang sudah masuk kabupaten Paluta itu mereka garap juga,” sebutnya.
Padahal, kata Mangaraja, alas hak tanah adatnya sudah ada dan jelas sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda, Kementerian Kehutanan, Gubernur Daerah Tingkat I dan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Tapsel dengan Tokoh Masyarakat dan Pihak PT PLP tahun 1998.
Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW-HIMMAH) Sumatera Utara, Abdul Razak Nasution mendukung penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut menjalankan tugasnya menuntaskan berbagai kasus di wilayah hukumnya, khususnya kasus penyerobotan lahan oleh perusahan-perusahaan swasta yang diduga dipimpin mafia-mafia.
“Kita meminta Kapolda Sumut mengusut kasus terkait lahan Register 40 seluas 23.000 hektar di Padanglawas (Palas) dan seluas 24.000 hektar di Paluta.
Sebab, hingga saat ini keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektar yang dikuasai perusahaan kelapa sawit milik DL Sitorus tak kunjung dilaksanakan.
“Kami menduga adanya gratifikasi antara pemerintah pusat (Kementerian KLHK) dan perusahaan yang menguasai lahan tersebut yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, hingga sekarang lahan tersebut tidak dieksekusi,” pintanya.
Oleh karena itu, kata Abdul Razak Nasution, HIMMAH mendukung Polda Sumut mengusut tuntas kasus itu agar lahan tersebut benar-benar dapat menjadi keuntungan bagi negara dan masyarakat luas.
“Kami percaya kepada Kepolisian untuk menuntaskan kasus lahan tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD-IMM) Sumut, Zulham Hidayah Pardede mengapresiasi kinerja jajaran Polda Sumut yang sudah melakukan upaya-upaya pemberantasan mafia tanah di Sumut.
“Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat di Sumut yang menantikan kepastian hukum terhadap mafia tanah di Sumut yang selama ini terkesan kebal hukum. Karena, dalam kasus ini, sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada di tangan para mafia telah mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Jauh dari Urusan Politik
Selain itu, orang nomor satu di DPD-IMM Sumut ini juga menilai bahwa penangkapan terhadap pihak PT ALAM jauh dari urusan hiruk-pikuk politik.
“Saya melihat langkah Polda Sumut ini jauh dari urusan politik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Tapi begitupun, kita berharap Polda Sumut jangan tebang pilih. Semua mafia tanah harus dikejar, termasuk yang berada di daerah Tapanuli Bagian Selatan, Sumatera Utara,” pungkasnya. (rks/ril)