Labuhanbatu (Pewarta.co)-Penjual sabu-sabu berkedok jualan misop berinisial JS (28) diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Saat ditangkap, warga Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini sedang menunggu pembeli sabu-sabu didampingi istrinya, Rabu, (14/7/2021).
“Tersangka diringkus personel berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis, (15/7/2021).
Dari tersangka, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, personel menyita 2,16 gram serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, handphone dan timbangan elektrik.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Alim. Namun ketika dilakukan pengembangan mencari pemasok sabu-sabu tersebut, Alim tidak ditemukan. Bahkan nomor teleponnya juga tidak aktif,” jelas AKP Martualesi.
Masih berdasarkan keterangan tersangka, sebut Martualesi, tersangka melakoni bisnis haramnya selama 3 bulan terakhir dengan keuntungan Rp 200 hingg 250 ribu perhari.
“Untuk pemasok sabu-sabu tersebut, kita sedang melakukan pengejaran,” sebut orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung dibelakang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini. (rks)