Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai meringkus pengedar sabu-sabu Teluk Nibung.
Tersangka M Nur Sharil alias Ica (44), warga Jalan Jinaha Simaoang SMP 11 Lingkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini diringkus dari kediamannya pada har Senin, 27 Juli 2020 berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Setelah mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, personel kkita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP Putu.
Ketika digeledah, lanjut diterangkan Kapolres, petugas mendapati 16 paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram beserta timbangan elektrik dan hanphone nokia dan uang tunai sebesar Rp585 ribu,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamanakan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas manan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)