Medan (Pewarta.co)- Kuasa hukum Tjong Alexleo Feansury, C Suhadi meminta agar penanganan kasus dugaan surat/ dokumen palsu sesuai LP/336/II/2021/SUMUT/SPKT “I” di Polda Sumut tanggal 15 Februari 2021 atas tersangka EX berjalan sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan C Suhadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/8/2021) siang di Medan. Berkaitan kasus itu C Suhadi juga berharap agar pihak penegak hukum mampu bersikap profesional tanpa intervensi dari pihak manapun, karena penyidik sudah bekerja secara benar.
“Kita meminta agar kasus atas tersangka EX di Polda Sumut bisa diproses hukum dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita juga berharap agar proses hukum perkara tersebut berjalan tanpa intervensi seperti sekarang ini dan berlanjut hingga ke peradilan,” ungkapnya.
Selain itu C Suhadi juga menjelaskan bahwa berkaitan kasus itu pihaknya juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Upaya itu dilakukan dengan melayangkan surat kepada Kapolri tertanggal 12 Agustus 2021 dengan Nomor : 108/CSP-JKT/VII/2021.
Dirinya menjelaskan bahwasannya perlindungan hukum tersebut mereka sampaikan karena adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya, Tjong Alexleo Feansury meski pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan SOP, antara lain telah melakukan gelar perkara baik di tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan juga Penetapan tersangka, serta telah mengirimkan SPDP atas tesangka EX.
“Nah, dengan begitu apa yang dikerjakan Penyidik tidak perlu di ragukan lagi. Pada tanggal 4 Mei 2021 telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut yang hasilnya bahwa status kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, lalu ditetapkan nya EX menjadi TSK,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikannya, proses hukum tersebut memang mengacu adanya penggunaan dokumen palsu berupa laporan neraca keuangan dan laba-rugi ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.
Menurut C Suhadi, penyidik berupaya mencari bukti hasil RUPS yang belum final namun telah ditandatangani tanpa sepengetahuan kliennya tersebut. Namun dokumen RUPS tersebut tidak pernah diberikan oleh tersangka kepada penyidik, dan bahkan telah dilakukan Penggeledahan untuk mendapat dok tersebut, namun tersangka dengan sangat tidak kooperatif/ melawan hukum telah menghalang halangi jalannya penggeledahan dengan melibatkan oknum TNI, sehingga akhirnya untuk menghindari benturan Penyidik dari Polda Sumut yang telah di bekali penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, batal melakukan Penggeledahan.
“Padahal tujuan penyidik kan sudah jelas, berupaya mencari barang bukti berupa rugi laba dan neraca keuangan yang asli seperti keterangan tersangka di hadapan Penyidik. Apabila memang yang bersangkutan merasa benar dan tidak ada masalah, toh ada upaya hukum sesuai undang-undang,” tandasnya.
Dan lanjutnya, ini orang yang tidak taat hukum, harusnya tidak boleh mendapat perlakuan istimewa, sebab perbuatan menghalang halangi adalah perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (red)