Jakarta, (Pewarta.co)-Polisi menangkap penebar ancaman akan menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Tik Tok, Sabtu (13/1/2024).
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan, penebar ancaman akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan itu berinisial AWK (23) dan sedang dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut setelah ditangkap.
AWK diduga melontarkan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
“Baru ditangkap, setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik,” ungkap Irjen Shandi dalam jumpa pers di Mabes Polri mengutip Difatv.com.
Irjen Shandi mengatakan, dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui yang pertama itu @calonistri itu adalah akunnya dia, benar. Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu.
Dia menyebutkan, saat ini AWK masih berstatus terperiksa. Namun, dia terancam pidana penjara 4 tahun jika terbukti melontarkan ancaman melalui media elektronik.
“Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media,” ujarnya.