Tanjungbalai (Pewarta.co)-Pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Sei Tualang Raso diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Pemilik narkotika yang diringkus pada hari Selasa, 23 Juni 2020 dimaksud ialah Lambok Nababan (46), warga Jalan Sei Tentena Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha, Rabu, (1/7/2020).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres mengungkapkan, personel langsung menuju lokasi sesuai informasi dimaksud.
“Tersangka berhasil diringkus petugas ketika sedang tidur di lantai 2 Pondok Terapung, Jalan Boting Seroja kelurahan Keramat Kubah l, kecamatan Sei Tualang Raso dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, timbangan elektrik dan handphone langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)