Medan (Pewarta.co)-Andri Ardiansyah (36), pencuri sepeda motor (Curanmor) di Polonia ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru.
Sebelum ditangkap, pria pengangguran warga Jalan Karya Jaya Gang Meterologi Nomor 10 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini mencuri sepeda motor milik Daniel Ginting (39) warga Jalan Jamin Ginting Gang Juhar Nomor 10 Padang Bulan Medan di Kafe Jalan Perjuangan, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia pada hari Sabtu 9 Maret 2019 pekan lalu.
“Modus pelaku pura-pura membantu menyalakan mesin sepeda motor korban yang saat itu sedang mogok,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK disampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH menjawab pewarta.co, Jumat, (15/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini, korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku yang menaiki sepeda motornya dan meminta korban mendorong untuk dinyalakan.
“Nah, ketika mesin sepeda motor menyala, pelaku langsung tancap gas dan tidak menghiraukan korban yang terseret karena mempertahankan sepeda motornya,” jelas Martuasah.
Selanjutnya, Tobing menambahkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian berhasil meringkus tersangka,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti Yamaha Vega ZR hitam pelat BK 4019 AAU milik korban langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)