Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru meringkus seorang pencuri sepeda motor (Curanmor), Rabu, (25/9/2019).
Curanmor dimaksud ialah Denny Junior Sembiring (24), warga Jalan Pasar Baru, Komplek Perumahan Gang Pantang Mundur Medan.
Sebelum ditangkap, pengangguran ini mencuri Yamaha RX King pelat BK 2930 HR milik Muhammad Afzal (20) yang diparkir di Kafe Delicious, Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
“Jadi, gelagat tersangka yang sangat mencurigakan sewaktu akan mencuri sepeda motor sudah diketahui oleh korban dan rekanya,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philo A Purba SH MH menjawab Pewarta.co.
Lanjut dijelaskan mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini, sesat kemudian, tersangka yang tidak sadar sudah dipantau langsung melancarkan aksi curanmor dengan merusak kunci stang sepeda motor korban.
“Nah, di saat korban dan rekannya yang mengetahui aksi pencurian itu melakukan pengejaran, tim Pegasus Polsek Medan Baru yang berpatroli rutin melintas di lokasi,” jelas Kompol Martuasah.
Selanjutnya, sebut Tobing, tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Namun seorang lagi rekannya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti kunci letter T yang dipergunakan dalam melancarkan aksinya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (rks)