Medan (Pewarta.co)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menjerat pasangan selingkuh di Kota Medan dengan pasal perzinahan.
Itu ditetapkan penyidik U-PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah menggerebek pasangan selingkuh DA dan AMS di Kamar 154 lanta I Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota No. 2 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada hari Kamis, 2 Juli 2020.
Saat itu, petugas bersama pelapor yang merupakan istri tersangka DA mendapati suaminya sedang bermesraan bersama AMS di kamar hotel tersebut.
Bahkan ironisnya, persetubuhan antara pasangan selingkuh tersebut telah terjadi berulang kali sehingga saat ini AMS hamil dua bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA, AKP Dian Ginting SH membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Kanit, Minggu, (5/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus ini sendiri dilaporkan oleh istri DA berinisial ESA.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel bersama istri DA langsung mendobrak kamar hotel. Di situ, kita mendapati DA dan pasangan selingkuhnya dalam keadaan tanpa busana,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Kanit, pasangan selingkuh ini langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, pasangan selingkuh tersebut dijerat dengan perbuatan zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana,” pungkasnya. (rks)