Medan (Pewarta.co)-Seorang oknum salah satu BUMN berinisial ST diduga menjual lahan aset negara tempatnya bekerja.
Ketika dikonfirmasikan awak media via telepon selular dan pesan Aplkasi WhatsApp tentang penjualan lahan PTPN II, Rabu (16/12/2020) ST tidak menjawab, namun dialihkan kepada istrinya RB dengan menyebut bahwa dirinya tidak tau-menau soal uang dan tanah yang dijual suaminya.
Berdasarkan surat yang dibuat di notaris untuk dipindah-alihkan sebidang tanah untuk di ganti rugi oleh Vincent Yogia, RB istri dari ST mengetahui dan menyetujui bahkan ikut menanda tanganinya.
Sampai berita ini beberapa kali diterbitkan, pihak ST selaku pekerja di PTPN II tidak mengakui dan bersikap acuh tak menghiraukan apapun.
Seolah kebal akan hukum, ST terlihat santai seolah tanpa ada masalah.
Saat pihak PTPN2 dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan Pihaknya juga baru mengetahui dengan adanya bukti-bukti baru tersebut dan akan segera ditindak lanjuti.
Namun bukti surat-surat dari desa Tanjung Sari atas nama Kepala Desa Sarijan yang dikeluarkan di Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis tertanggal 24 Januari 1990 dengan No Surat : 236/SKT/400/TS/1990 mengakui lahan milik aset PTPN II adalah milik ST sehingga pihak pembeli membayarkan sebesar Rp 60.000.000 sebelah selatan yang bersebelahan langsung dengan Toton.
Dan diduga surat yang dikeluarkan oleh kepala desa Tanjung Sari kecamatan Batang Kuis atas nama Sarijan telah meninggal dunia sebelum surat terbit.Lalu siapa yang menanda tangani surat Tanah atas nama ST dari kepala desa Tanjung Sari atas nama Sarijan tersebut?
Diduga kuat ST membuat data palsu untuk kepemilikan lahan aset dari PTPN II agar dapat menjual aset negara hingga meraup keuntungan hingga Rp 60.000.000
Tidak hanya itu, ST juga mengikut sertakan istrinya yang bernama RB yang mengetahui dan menyetujui serta menanda tanganinya untuk dipindah-alihkan sebidang tanah untuk diganti rugi oleh Vincent Yogia seluas 215,60 M2 atau lebih kurang 4 M X 53,90 M yang merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas lebih kurang 3.113,10 M2 di notariskan oleh ST.
Kasus ini akan terus dikawal oleh media hingga pihak-pihak terkait dapat mengusut tuntas kasus ST atas dugaan penjualan aset lahan negara tersebut.(red)