Medan (Pewarta.co)- Oknum ASN di salah satu puskesmas yang berada di Kabupaten Nias Barat berinisial WN divonis selama 7 tahun bui.
Vonis dibacakan hakim ketua Denny Lumbantobing secara online, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/3/2022).
Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur berinisial KL (16) hingga menyebabkannya hamil.
“Menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 65 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi korban. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata hakim.
Atasnya putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap menerima atau banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, WN ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya pada 27 September 2021. Dia diciduk karena telah mencabuli anak yang masih dibawah umur berinisial KL.
Penangkapan itu berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu. Hal itu diceritakan korban saat diwawancarai di Polrestabes Medan.
Katanya, perkenalan dirinya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu. Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran. Setahun berpacaran, hubungan mereka menjadi LDR lantaran WN berada di Nias dan hanya beberapa kali balik ke Medan.
Saat berpacaran, kata korban, terdakwa mengikuti ujian CPNS dan lolos. Setelah itu, pada Januari 2019, terdakwa datang ke Medan dan bertemu dengan korban. Saat itu, terdakwa mengajak korban ke Hotel kelas melati di Simpang Selayang Medan.
Korban mengaku dirayu dan diiming-imingi akan dinikahi karena terdakwa telah lolos menjadi PNS. Akhirnya korban mau menuruti keinginan terdakwa dan melakukan hubungan badan.
Kejadian tersebut tidak diberitahu korban kepada orang tuanya. Pada Maret 2019, sambungnya, korban mengabarkan ke WN bahwa dia telat datang bulan. Korban pergi ke apotik untuk membeli tespek dan hasilnya positif hamil. Namun, WN malah tidak ingin bertanggungjawab dan mengancam korban.
Pada Agustus 2019, korban dan WN kembali bertemu. Saat itu, WN menceritakan masalah yang dia hadapi kepada korban dan alasannya balik ke Medan. Korban juga mengakui kepada WN telah mengandung anaknya.
Keesokan harinya, lanjutnya, terdakwa kembali mengajak berhubungan badan. Karena dirayu dan diberi janji-janji akan dinikahi, korban pun pasrah. Setelah beberapa hari di Medan, terdakwa kembali ke Nias. Lalu korban menagih janjinya, karena perut korban semakin membesar besar.
Dari hasil hubungan badan itu, pada tanggal 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan. Atas kejadian itu, WN dilaporkan ke Polrestabes Medan. (red)