Medan (Pewarta.co)-Seorang pelaku pencabulan bernama Budi Tresno (28) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal saat mudik lebaran, Minggu, (17/6/2018).
Sebelumnya, buruh bangunan yang merupakan penduduk Jalan Setia Luhur Gang Sair Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini nekat mencabuli anak tirinya berinisial K (8) di kediaman mereka, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Rabu 20 Desember 2017 silam.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan ditangkapnya seorang buruh bangunan yang nekat mencabuli anak tirinya.
“Benar. Pelaku ditangkap saat mudik lebaran di kediaman kakaknya, Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar Kompol Wira.
Lanjut dijelaskan Wira, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari perbuatan pelaku meraba kemaluan korban yang dipergoki langsung oleh ibu kandung korban berinisial NPS, istri dari pelaku.
“NPS yang biasa tidur bertiga dengan pelaku dan korban memang selalu memadamkan lampu. Namun dini hari itu, ibu korban yang menyalakan lampu menyaksikan langsung perbuatan bejat Budi terhadap putrinya,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Tidak terima dengan perbuatan sang suami terhadap putrinya, NPS menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
“Ibu korban yang syok dan marah serta memaki-maki suaminya tersebut pada keesokan harinya menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya,” imbuh Wira.
Akan tetapi, ungkap Wira, NPS dan ibunya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa perbuatan pelaku terhadap putirinya tersebut telah terjadi berulangkali.
“Hal mengejutkan terbongkar setelah korban yang ditanyai mengakui bahwa ternyata perbuatan pelaku meraba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban sudah sering terjadi. Bahkan, pelaku pernah memaksa korban untuk melakukan oral seks,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Begitupun, diterangkan Wira, pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya tersebut.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan oleh NPS kepada Ayah kandung korban.
“Mendapat laporan tersebut, ayah kandung korban langsung membawanya berobat dan memeriksakan korban ke dokter,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.
Disebutkan Wira, hasil pemeriksaan visum terhadap korban sangat mengejutkan ayah kandungnya.
Sebab, selaput dara buah hatinya telah rusak.
“Mengetahui kejadian tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal, dan oleh personil Polsek Sunggal langsung mengejar pelaku. Namun sial, saat itu pelaku sempat melarikan diri ke arah Palembang ketika mau ditangkap pada bulan Januari 2018,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Akan tetapi, ditambahkan Wira, lima bulan kemudian, pelaku pulang ke kampung halaman hendak berlebaran dengan orangtua dan keluarganya.
“Nah, kepulangan pelaku sudah diketahui oleh polisi, dan langsung tim buser Polsek Sunggal melakukan penangkapan di kediamam kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur Gang Sair Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia,” sebutnya.
Setelah ditangkap, kata Wira, pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah sering mencabuli korban.
Akan tetapi, pelaku berkilah nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena istrinya jika diajak berhubungan badan sering menolak dan nafsu pelaku tidak sering tersalurkan sehingga timbul niatnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia delapan tahun dengan cara meraba-raba kemaluan serta memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Tidak hanya itu, sebelum terbongkar pada Bulan Desember 2017 lalu, perbuatan keji ini telah dilakukan pelaku terhadap korban sejak Tahun 2016.
“Akhirnya, niat pelaku untuk berlebaran dengan keluarga kandas. Sebab, ia langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara,” tandasnya. (rks)