Tanjungbalai (Pewarta.co)-Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena memiliki narkotika jenis sabu di Komplek Rusunawa I, Jalan Sei Agul Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Selasa (5/10/2021) malam.
Tersangka berinisial NT alias Rina (36), warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan II Kel. TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,25 gram, 1 unit HP Androit warna hitam Merek VIVO, 2 buah mancis, 1 bal plastik transparan kosong, 1 buah kaca pirex kosong, 2 pipet plastik kosong (sendok), 1 set bong alat isap sabu, 1 buah dompet warna hijau, uang tunai Rp.305.000,-.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S Tambunan, Jumat (8/10/2021) siang mengatakan, tersangka NT diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seorang perempuan warga Rusunawa melakukan transaksi berjualan narkotika di Kp. Baru Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim melakukan pembuntutan hingga kerumah perempuan tersebut di Jalan Sei Agul Komplek Rusunawa I Lk. IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso bahwa perempuan yg kemudian diketahui berisial NT alias Rina tersebut diduga juga melakukan transaksi narkotika berjualan dirumahnya.
Lalu pada pukul 21.00 WIB, Personel Polsek TBU yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Tanjung melakukan penggerebekan rumah tersangka dan menangkap Tersangka yang disaksikan Kepling.
Pada saat pengggerebekan tersangka sedang duduk di lantai dan di depannya di atas lantai di temukan 7 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, HP android merek Vivo, 2 buah mancis, 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik(sebagai sendok), 1 buah Kaca Pirex, 1 Set bong Alat hisap Shabu, 1 buah dompet warna hijau.uang tunai 2 lbr pecahan Rp.100.000, 1 lembar pecahan Rp.50.000, 1 lembar pecahan Rp.20.000, 3 lembar pecahan Rp.10.000, 1 lembar pecahan Rp. 2000, 3 lembar pecahan 1000. Dengan jumlah Rp.305.000,-.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek TBU, kemudian tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal penjara seumur hidup”, terangnya. (red)